Tanggapan Putusan 25/G/2021/PTUN.JKT Terkait Yayasan SH Terate
Ilmusetiahati.com - Tanggapan terkait beredarnya kabar putusan 25/G/2021/PTUN.JKT.
- Gugatan terhadap Badan Hukum Yayasan SH Terate tersebut dilayangkan oleh Saudara Sukriyanto, S.H. M.H selaku kuasa hukum secara pribadi tidak mewakili PSHT , PSHTPM ataupun Organisasi manapun.
- Putusan tersebut adalah terkait " Pencabutan Pencatatan Perubahan Pembina Pengurus, Pengawas Yayasan Setia Hati Terate Tanggal 28 Nopember 2017 ".
- Yang dicabut hanyalah catatan perubahan pengurus 28 Nopember 2017. Jika ada perubahan Pengurus selain itu ( Misal 17 Agustus 2018 atau 17 Agustus 2019) maka hasil putusan 25/G/2021/PTUN.JKT sama sekali tidak memiliki pengaruh.
- Perubahan Catatan Pengurus Yayasan SH Terate merupakan Hak Koleltif Ketua Pembina Yayasan SH Terate Ir. H. R.B Wiyono.
- Yayasan SH Terate telah memiliki Badan Hukum Yayasan dengan Nomor Surat Menkumham : AHU-AH.01.06.00076 yang diperkuat dengan putusan Kasasi Nomor : 3588k/pdt/2019 (inkracht). Dengan Ketua Pembina Yayasan Ir. H. R.B Wiyono dan Ketua Pengurus Yayasan Brigjen Pol (Purn) Lanjar Soetarno.
- Warga SH Terate tidak perlu terpancing terhadap segala provokasi yang ingin menggagalkan Parapatan Luhur PSHT 2021 di Padepokan Agung PSHT Jl.Merak No. 10.